Akhir-akhir ini, produk asuransi syariah mulai populer di Indonesia. Salah satu alasannya ialah karena umat muslim mulai tertarik untuk untuk bertransaksi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Produk asuransi syariah yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan pertanggungan pun sangat beragam, mulai dari asuransi jiwa, dana haji, hingga wakaf. Sebenarnya apa yang membedakanasuransi syariah dengan konvensional? Klik tautan berikut https://www.allianz.co.id/produk/asuransi-syariah untuk mengetahui deskripsi produk lengkapnya!
Apakah Asuransi Syariah?
Asuransi syariah merupakan modifikasi dari asuransi konvensional
yang sistem pengelolaannya sudah didasarkan pada ketentuan hukum dagang Islam.
Sehingga, seluruh hasil yang didapatkan (untung dan rugi) halal nilainya.
Asuransi syariah juga menawarkan banyak kelebihan dan tentunya sangat minim risiko.
Lantas, apa saja keistimewaan asuransi syariah yang membuat masyarakat mulai
tertarik membelinya, selain karena syariat keagamaan? Temukan jawabannya dalam
paragraf berikut.
1. Penempatan dana sangat jelas
Dana yang disetorkan para peserta sudah dikelompokkan atau
ditempatkan sesuai alokasi ivestasi halal. Alokasi dana ini meliputi obligasi,
saham, pendapatan tetap, sukuk, hingga deposito yang tentunya sesuai dengan
kesyariatan Islam. Para peserta juga akan menerima laporan secara transparan
mengenai perputaran aliran dana yang dititipkan pada perusahaan asuransi
syariah.
2. Tidak ada dana yang hangus
Sejumlah setoran premi yang dibayarkan tiap periode akan menjadi
simpanan tetap dan dijamin tidak ada dana yang hangus, hanya pengurangan biaya
administrasi yang diperlukan. Jika peserta ingin berhenti, maka dana bisa
ditarik kembali secara utuh.
3. Dapat dilakukan pembatalan kapan saja
Peserta asuransi syariah bisa melakukan pembatalan kapan saja
dengan prosedur yang sudah ditentukan perusahaan. Proses pembatalan juga
relatif cepat. Pastikan alasan pembatalan jelas agar pengajuan dapat disetujui
dan segera diproses.
4. Pilihan besaran premi ditentukan sendiri oleh peserta
Asuransi syariah bisa dikatakan sebagai persiapan dana jaminan
perlindungan diri yang dibayarkan secara bertahap. Peserta dapat memilih
besaran klaim yang ditanggung perusahaan asuransi dengan jumlah premi sesuai
kemampuan bayar tiap periode penagihan.
5. Sudah termasuk kegiatan muamalah
Ketika ikut serta dalam asuransi syariah, maka secara tidak
langsung peserta sudah melakukan kegiatan muamalah. Pasalnya, peserta dan
perusahaan sudah melakukan transaksi jual beli berdasarkan syariat Islam.
6. Pengajuan klaim bisa dilakukan dengan mudah
Pengajuan pencairan dana asuransi berbasis syariah bisa dilakukan
dengan mudah dan cepat. Para peserta hanya membutuhkan dokumen yang diperlukan
seperti polis asli, tanda pengenal, mengisi form pengajuan polis, surat
kematian (untuk asuransi jiwa), dan dokumen lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar